Selasa, 21 Desember 2010
Tugas 5 Prilaku Konsumen Strategi Targetting Resya Rusliana / 11208025 / 3EA04
Strategi bersaing bergantung pada besar dan posisi masing-masing perusahaan dalam pasar. perusahaan besar mampu menerapkan strategi tertentu. yang jelas tidak bisa dilakukan oleh perusahaan kecil. tetapi dengan skala besar saja tidaklah cukup. karena ada beberapa strategi bagi perusahaan besar yang mampu menjamin keberhasilannya, akan tetapi ada juga strategi yang dapat merugikan dirinya sendiri. dan bukanlah sesuatu hal yang jarang terjadi bahwa perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu menghasilkan keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik dari pada perusahaan yang besar.
sehubungan dengan besarnya usaha, maka dapat dibedakan menjadi empat kelompok usaha, yaitu:
1. market leader menguasai 40% pasar
2. market Challenger menguasai 30% pasar
3. market follower menguasai 20% pasar
4. market Nicher menguasai 10% pasar
Sedangakan Menurut Solomon dan Elnora (2003:232), Target market ialah ”Group that a firm selects to turn into customers as a result of segmentation and targeting”.
Setelah pasar dibagi-bagi dalam segmen-segmen, maka perusahaan harus memutuskan suatu strategi target market.
Perusahaan dapat memilih dari empat strategi peliputan pasar:
1. Undifferentiated targeting strategy, strategi ini menganggap suatu pasar sebagai satu pasar besar dengan kebutuhan yang serupa, sehingga hanya ada satu bauran pemasaran yang digunakan untuk melayani semua pasar.
Perusahaan mengandalkan produksi, distribusi, dan periklanan massa guna menciptakan citra superior di mata sebagian besar konsumen.
2. Differentiated targeting strategy, perusahaan menghasilkan beberapa produk yang memiliki karakteritik yang berbeda. Konsumen membutuhkan variasi dan perubahan sehingga perusahaan berusaha untuk menawarkan berbagai macam produk yang bisa memenuhi variasi kebutuhan tersebut.
3. Concentrated targeting strategy, perusahaan lebih memfokuskan menawarkan beberapa produk pada satu segmen yang dianggap paling potensial.
4. Custom targeting strategy, lebih mengarah kepada pendekatan terhadap konsumen secara individual.
Langkah dalam mengembangkan targeting yaitu:
1. Mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen dengan menggunakan variable-variabel yang dapat mengkuantifikasi kemungkinan permintaan dari setiap segmen, biaya melayani setiap segmen, dan kesesuaian antara kompetensi inti perusahaan dan peluang pasar sasaran.
2. Memilih satu atau lebih segmen sasaran yang ingin dilayani berdasarkan potensi laba segmen tersebut dan kesesuaiannya dengan strategi korporat perusahaan.
Sumber :
jurnal-sdm.blogspot.com/.../strategi-pemasaran-marketing-strategy.html
sumber : http://www.pdf-finder.com/STRATEGI-PEMASARAN-JASA.html
Tugas 8 Prilaku Konsumen Teori-teori Kepribadian Resya Rusliana / 11208025 / 3EA04
Masing-masing kita punya kecenderungan untuk “tertarik” pada diri sendiri, oleh sebab itu mengapa rubrik Zodiak atau Shio sering menjadi topik bagus untuk dibahas.
Banyak para teoritikus kepribadian yang memaparkan teori-teori serta pemikiran mereka yang bisa dijadikan tolak ukur atau landasan bagi kita dalam penelusuran terhadap orang dan kepribadiannya atau bahkan kepribadian kita sendiri.
Alasan lain kenapa orang mengemukakan teori tentang kepribadian adalah karena mereka menganggapnya sangat mudah dilakukan, dan setiap orang -termasuk mereka yang mengeluarkan teori- dengan sendirinya telah mengetahui apa jawabannya.
Tidak seperti matematika yang berisi presisi teoritis, atau pun berisi sistem simbol yang secanggih dan sesulit kimia atau fisika, teori kepribadian tidak demikian. tambah lagi, setiap orang punya akses langsung kepada apa yang dipikirkan dan apa yang dirasakannya sendiri dan cukup banyak pengalaman tentang bagaiman pikiran dan perasaan orang lain.
Namun keakraban pengetahuan kita yang keliru inilah, dan begitu sering kita mengira telah mengetahui apa yang sebenarnya, padahal belum tentu seperti itu, akan menjebak kita dalam prasangka dan bias negatif yang kita pegang selama bertahun-tahun. dilihat dengan cara ini, maka masalah teori kepribadian bisa dikatakan sebagai persoalan yang paling sulit dan kompleks dari sekian banyak masalah yang kita hadapi.
www.lintasberita.com/Entertainment/.../Teori-teori_kepribadian
Tugas 7 Prilaku Konsumen Kepribadian dan Gaya Hidup Resya Rusliana / 11208025 / 3EA04
1. dinamis, berarti kepribadian selalu berubah. Perubahan ini digerakkan oleh tenaga-tenaga dari dalam diri individu yang ebrsangkutan, akan tetapi perubahan tersebut tetap berada dalam batas-batas bentuk polanya.
2. organisasi system, ini mengandung pengertian bahwa kepribadian itu merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
3. psikofisis, ini berarti tidak hanya bersifat fisik dan juga tidak hanya bersifat psikis tetapi merupakan gabungan dari kedua sifat tersebut.
4. unik, berarti kepribadian antara individu yang satu dengan yang lain tidak ada yang sama.
Kepribadian memiliki banyak segi dan salah satunya adalah self atau diri pribadi atau citra pribadi. Mungkin saja konsep diri actual individu tersebut (bagaimana dia memandang dirinya) berbeda dengan konsep diri idealnya (bagaimana ia ingin memandang dirinya) dan konsep diri orang lain (bagaimana dia mengganggap orang lain memandang dirinya). Keputusan membeli dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap daur hidup, pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup serta kepribadian dan konsep diri pembeli.
Dimensi kepribadian :
1. ekstraversi
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang senang bergaul dan banyak bicara dan tegas.
2. sifat menyenangkan
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang baik hati, kooperatif dan mempercayai.
3. sifat mendengarkan kata hati
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang bertanggung jawab, dapat diandalkan, tekun dan berorientasi prestasi
4. kemantapan emosional
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang tenang, bergairah,terjamin (positif), lawan tegang, gelisah,murung dan tak kokoh (negative).
5. keterbukaan terhadap pengalaman
suatu dimensi kepribadian yang emncirikan seseorang yang imajinatif, secara artistic peka dan intelektual.
Gaya hidup
Gaya hidup didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu (aktivitas), apa yang mereka anggap penting dalam lingkungannya (ketertarikan), dan apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga dunia di sekitarnya (pendapat) .
Gaya hidup hanyalah salah satu cara mengelompokkan konsumen secara psikografis. Gaya hidup pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Ada orang yang senang mencari hiburan bersama kawan-kawannya, ada yang senang menyendiri, ada yang bepergian bersama keluarga, berbelanja, melakukan kativitas yang dinamis, dan ada pula yang memiliki dan waktu luang dan uang berlebih untuk kegiatan sosial-keagamaan. Gaya hidup dapat mempengaruhi perilaku seseorang, dan akhirnya menentukan pilihan-pilihan konsumsi seseorang .
Gaya hidup menurut Hair dan McDaniel adalah cara hidup, yang diidentifikasi melalui aktivitas seseorang, minat, dan pendapat seseorang. Penilaian gaya hidup dapat dilakukan melalui analisa psychografi. Psychografi merupakan teknik analisis untuk mengetahui gaya hidup konsumen sehingga dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik gaya hidupnya. Menurut Kasali gaya hidup mencerminkan bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya yang dinyatakan dalam aktivitas-aktivitas, minat dan opini-opininya.
Pendekatan gaya hidup cenderung mengklasifikasikan konsumen berdasarkan variabel-variabel Activity, Interest, Opinion, yaitu aktivitas, interes (minat), dan opini (pandangan-pandangan). Menurut Setiadi sikap tertentu yang dimiliki konsumen terhadap suatu objek tertentu bisa mencerminkan gaya hidupnya. Gaya hidup seseorang bisa juga dilihat dari apa yang disenangi, ataupun pendapatnya mengenai objek tertentu.
Gaya hidup hanyalah salah satu cara mengelompokkan konsumen secara psikografis. Gaya hidup pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Ada orang yang senang mencari hiburan bersama kawan-kawannya, ada yang senang menyendiri, ada yang bepergian bersama keluarga, berbelanja, melakukan aktivitas yang dinamis, dan ada pula yang memiliki dan waktu luang dan uang berlebih untuk kegiatan sosial-keagamaan. Kasali menyatakan bahwa gaya hidup mempengaruhi perilaku seseorang, dan akhirnya menentukan pilihan-pilihan konsumsi seseorang.
Begitu pula menurut Mowen dan Minor yang menyatakan bahwa penting bagi pemasar untuk melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi gaya hidup melalui pola perilaku pembelian produk yang konsisten, penggunaan waktu konsumen, dan keterlibatannya dalam berbagai aktivitas. Mowen dan Minor menegaskan bahwa gaya hidup merujuk pada bagaimana orang hidup, bagaimana mereka membelanjakan uangnya, dan bagaimana mereka mengalokasikan waktu mereka. Hal ini dinilai dengan bertanya kepada konsumen tentang aktivitas, minat, dan opini mereka, gaya hidup berhubungan dengan tindakan nyata dan pembelian yang dilakukan konsumen.
Orang yang berasal dari subkultur, kelas sosial dan pekerjaan yang sama dapat mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup seseorang menunjukkan pola kehidupan orang yang bersangkutan yang tercermin dalam kegiatan, minat, dan pendapatnya. Konsep gaya hidup apabila digunakan oleh pemasar secara cermat, akan dapat membantu untuk memahami nilai-nilai kosnumen yang terus berubah dan bagaimana nilai-nilai tersebut mempengaruhi perilaku konsumen.
Gaya hidup secara luas didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu mereka, apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga di dunia sekitarnya.Perubahan gaya hidup membawa implikasi pada perubahan selera (selera pria dan wanita berbeda), kebiasan dan perilaku pembelian.perubahan lain yang terjadi adalah meningkatnya keinginan untuk menikmati hidup.
Manfaat jika memahami gaya hidup konsumen :
1. pemasar dapat menggunakan gaya hidup konsumen untuk melakukan segmentasi pasar sasaran.
2. pemahaman gaya hidup konsumen juga akan membantu dalam memposisikan produk di pasar dengan menggunakan iklan.
3. jika gaya hidup diketahui, maka pemasar dapat menempatkan iklannya pada media-media yang paling cocok
4. mengetahui gaya hidup konsumen, berarti pemasar bisa mengembangkan produk sesuai dengan tuntutan gaya hidup mereka.
Sumber :
anakmamilepastopi.blogspot.com/.../kepribadian-dan-gaya-hidup-tugas.html
Tugas 6 Prilaku Konsumen Strategi Positioning Resya Rusliana / 11208025 / 3EA04
Re-positioning merupakan kegiatan yang melibatkan penggantian identitas produk , jalinan kompetitor yang ada dan mengubah citra yang ada di benak konsumen
De-positioning merupakan kegiatan untuk mengganti jalinan kompetitor, tujuannya adalah untuk mengganti segmen pasar dan kegiatan ini mengharuskan pemilik merk untuk mengubah citra produk yang ada di benak konsumen. Contoh paling nyata adalah dalam industri otomotif, Yamaha melakukan de-positioning untuk produk Vega R nya dari segmen menengah ke segmen ekonomis, sebagai pesaing langsung produk murah dari china, produk supra fit dari honda dan Smash dari suzuki.
Proses Positioning Produk
Pada umumnya, proses postioning produk melibatkan :
* Mendefinisikan ke segmen pasar mana produk tersebut akan disaingkan
* Mengidentifikasikan dimensi atribut dan kemasan untuk menentukan seberapa besar pasar
* Mengumpulkan informasi dari konsumen tentang persepsi mereka tehadap produk dan produk pesaing
* Mengukur seberapa jauh persepsi konsumen terhadap produk
* Mengukur seberapa besar pasar produk pesaing
* Mengukur kombinasi target pasar untuk menentukan variabel marketing dalam melakukan marketing mix
* Menguji ketepatan antara
o Daya saing produk kita dengan produk pesaing
o Posisi produk kita dalam persaingan
o Posisi vektor idela dalam marketing mix
* Positioning produk
Proses positioning untuk barang dan jasa sama saja, meskipun jasa tidak memiliki ujud fisik, namun prosesnya sama.
Konsep Positioning
Secara umum, ada tiga tipe konsep postioning :
* Functional positions
o Pemecahan masalah
o Menyediakan manfaat bagi konsumen
o Memperoleh persepsi yang menyenangkan dari investor
* Symbolic positions
* Peningkatan citra diri
* Identifikasi diri
* Rasa ikut memiliki dan tingkat penghargaan lingkungan terhadap perusahaan
* Membangun pengaruh yang cukup kuat dalam segmen pasar tertentu
* Experiential positions
* Mampu menstimulasi sensor motorik
* Mampu menstimulasi sensor kognitif
Sumber : kopisusu.wordpress.com/2006/02/17/positioning/
Minggu, 07 November 2010
MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Secara umum ada tiga cara/model analisis pengambilan keputusan konsumen, yakni:
1. Economic Models, pengambilan keputusan diambil berdasarkan alas an ekonomis dan bersifat lebih rasional.
2. Psychological models, diambil lebih banyak akrena lasan psikoligs dan sejumlah faktos sosilogis seperti pengaruh keluarga dan budaya
3. Consumer behaviour models. Model yang umumnya diambil kebanyakan konsumen, Dilandasi oleh faktos ekonimis rasional dan psikologis.
Proses sederhana pengambilan keputusan melalui tiga tahap.
Input ( Pengaruh Eksternal)
↕
Process ( Pengambilan Keputusan Konsumen)
↕
Output ( Prilaku Setelah Keputusan )
INPUT :
1. Usaha Pemasaran Perusahaan
o Produk
o Promosi
o Harga
o Saluran Distribusi
1. Lingkungan Sosio Budaya
• Keluarga
• Sumber informasi
• Sumber nonkomersial lain
• Kelas social
• Subbudaya dan budaya
PROCESS terdiri dari tiga komponen yang saling berkaitan
1. Faktor Psikologis
o Motivasi
o Persepsi’Pengetahuan
o Kepribadian
o Sikap
2. Pengenalan kebutuhan, penyelidikan sebelum pembelian, evaluasi terhadap kebutuhan.
3. Pengalaman. Dalam prakteknya, bisa berasal dari OUTPUT dan mempengaruhi factor psikologis dalam process.
OUTPUT:
1. Pembelian
o Percobaan
o Pembelian ulang
Evaluasi setelah pembelian. Ini akan menjadi kontribusi penting dalam unsure pengalaman di tahap process, yang pada akhirnya akan mempengaruhi factor psikologis dalam proses pengambilan keputusan berikutnya
KARAKTERISTIK SITUASI KONSUMEN
Pengaruh Situasi dapat dipandang sebagai pengaruh yang timbul dari faktor yang khusus untuk waktu dan tempat yang spesifik yang lepas dari karakteristik konsumen dan karakteristik obyek Engel, et.al (1994).
Situasi Konsumen adalan faktor lingkungan sementara yang menyebabkan suatu situasi dimana perilaku konsumen muncul pada waktu tertentu dan tempat tertentu Mowen dan Minor (1998).
5 Karakteristik Situasi Konsumen
S i t u a s i
1. Lingkungan Fisik
Sarana fisik yang menggambarkan situasi konsumen yang meliputi: lokasi, dekorasi, aroma, cahaya, cuaca dan objek fisik lainnya yang ada di sekeliling konsumen
2. Lingkungan Sosial
Kehadiran dan ketidakhadiran orang lain pada situasi tersebut
3. W a k t u
Waktu atau saat perilaku muncul (jam, hari, musim libur, bulan puasa, tahun baru). Waktu mungkin diukur secara subjektif berdasarkan situasi konsumen, misal kapan terakhir kali membeli biskuit. Arti kapan terakhir kali akan berbeda antarkonsumen
4. T u j u a n
Tujuan yang ingin dicapai pada suatu situasi. Konsumen yang belanja untuk hadiah akan menghadapi situasi berbeda dibandingkan belanja untuk kebutuhan sendiri
5. Suasana Hati
Suasana hati atau kondisi jiwa sesaat (misalnya perasaan khawatir, tergesagesa, sedih, marah) yang dibawa pada suatu situasi.
Jenis Situasi Konsumen
1. Situasi Komunikasi
2. Situasi Pembelian
3. Situasi Pemakaian
Situasi Komunikasi
S i t u a s i
Situasi Komunikasi adalah suasana atau lingkungan dimana konsumen memperoleh informasi atau melakukan komunikasi. Komunikasi yg dilakukan bisa bersifat pribadi atau nonpribadi
Konsumen mungkin memperoleh informasi melalui :
1. Komunikasi Lisan dengan teman, kerabat, tenaga penjual, atau wiraniaga
2. Komunikasi non pribadi, seperti iklan TV, radio, internet, koran, majalah, poster, billboard, brosur, leaflet dsb
3. Informasi diperoleh langsung dari toko melalui prom
Situasi Pembelian
Situasi Pembelian adalah lingkungan atau suasana yang dialami/dihadapi konsumen ketika membeli produk dan jasa. Situasi pembelian akan mempengaruhi pembelian.
Misal: Ketika Konsumen berada di bandara, ia mungkin akan bersedia membayar sekaleng Coke berapa saja harganya ketika haus. Sebaliknya, jika ia berbelanja Coke di swalayan dan mendapatkan harganya relatif lebih mahal, ia mungkin sangat sensitif terhadap harga. Konsumen tsb mungkin akan menunda pembelian Coke dan mencari di tempat lain
Bentuk Utama Pengaruh Situasi
Lingkungan Fisik Toko Eceran – Lingkungan Informasi
a) Ketersediaan Informasi
Informasi mengenai produk harus tersedia di toko, antara lain informasi tentang harga, cara pembayaran, adanya petugas atau wiraniaga yang bisa ditanya dsb.
b) Format Informasi
Pengelola harus merancang bagaimana informasi disampaikan kepada konsumen. Misal, label harga ditempelkan di masing-masing produk, atau di tempel di rak
c) Bentuk Informasi
Misal tentang informasi kualitas produk telur dibuat dalam bentuk semantik (Kualias A – Sangat Baik, kualitas B – Baik, Kualitas C – Sedang) atau dalam bentuk numerik (Kualitas A – berat 50-60 gr/butir, Kualitas B – berat 40-50 gr/butir)
Bentuk Utama Pengaruh Situasi
Lingkungan Fisik Toko Eceran – Lingkungan Toko
a. Lokasi Toko
Lokasi Toko sangat mempengaruhi keinginan seorang konsumen untuk dating dan berbelanja. Para Pedagang Kaki Lima adalah orang yang paling tahu mengenai pentingnya lokasi
b. Layout toko
Layout toko mencakup tata letak produk, kasir dan arus lalu lalang konsumen di dalam toko. Tata letak yang baik akan membantu produsen agar bias menampilkan produknya dengan baik, memudahkan konsumen berbelanja, dan meningkatkan efisiensi kerja perugas.
c. Musik
Musik adalah bagian penting untuk melengkapi kenyamanan suatu toko. Tata suara penting sebagai media komunikasi langsung antara pengelola toko dengan konsumen. Suatu hasil penelitian menyatakan bahwa musik dengan tempo lambar menyebabkan waktu berbelanja lebuh lama dan jumlah uang yg dibelanjakan lebih banyak dibanding dengan musik tempo cepat yang diperdengarkan
d. W a r n a
Warna adalah unsur penting dalam interior sebuah toko. Warna yang cerah seperti kuning dan merah akan lebih menarik pengunjung untuk datang ke took dibandingkan warna yang lembut seperti hijau dan biru.
e. Produk yang tersedia di tempat penjualan
Produk yang dipajang di rak bisa berfungsi sebagai rangsangan yang menarik konsumen untuk melihat dan membeli produk tersebut. Konsumen lebih tertarik untuk datang ke toko yang banyak barang dagangannya sehingga konsumen memiliki banyak pilihan
f. Kesesakan
Toko memiliki jumlah pengunjung berbeda tergantung hari dan waktu. Konsumen yang datang pada hari-hari yang sesak pengunjung mungkin akan mengurangi waktu berbelanjanya dan menunda pembelian beberapa produk, karena merasa tidak nyaman berada di toko yang sesak pengunjung.
Bentuk Utama Pengaruh Situasi
Lingkungan Sosial Toko
Lingkungan Sosial Toko adalah interaksi konsumen dengan konsumen lainnya, dan interaksi konsumen dengan pramuniaga atau tenaga penjualan. Para Staf Toko, pramuniaga atau tenaga penjualan yang berada di toko memegang peranan penting dalam mempengaruhi konsumen. Keprofesionalan, keramahan, keakraban, penampilan menarik mereka akan
memberikan citra positif kepada toko dan menyebabkan konsumen kembali lagi berbelanja di toko tersebut
Pengaruh Waktu
Waktu adalah faktor situasi penting lainnya yang mempengaruhi pembelian di toko.
Waktu mempengaruhi produk yang dibeli konsumen. Berapa banyak waktu yang dimiliki konsumen untuk berbelanja akan mempengaruhi cara berbelanja. Konsumen dgn waktu sedikit akan mengunjungi toko dan berbelanja dengan mencari langsung produk yang diiinginkannya. Waktu bisa dianggap sebgaai sebuah produk. Banyak produk dikembangkan
untuk menghemat waktu konsumen, sehingga penghematan waktu sering dikomunikasikan sebagia atribut penting dari produk tersebut. Contoh: mesin cuci, rice cooker, handphone, restoran fast food dsb.
Situasi Pemakaian
Misal: Konsumen Muslim sering memakai kopiah dan pakaian takwa pada saat sholat atau pada acara keagamaan. Kebaya akan dipakai kaum wanita pada acara pernikahan atau acara resmi lainya, dan jarang digunakan untuk pergi bekerja. Para Produsen sering menggunakan konsep situasi pemakaian dalam memasarkan produknya, produk sering diposisikan sebagai produk untuk digunakan pada situasi pemakaian tertentu. Misalnya, ada pakaian resmi untuk ke pesta, pakaian olahraga, pakaian untuk kerja, pakaian untuk santai dan berolahraga
1. Jenis- jenis situasi konsumen : komunikasi, pembelian, pemakaian
Memahami komunikasi, pengaruh iklan pada pembelian dan memakai suatu produk. Situasi komunikasi dapat di definisikan sebagai latar dimana konsumen dihadapkan kepada komunikasi pribadi maupun nonpribadi. Komunikasi pribadi mencakup percakapan yang mungkin diadakan konsumen dengan orang lain, sedangkan komunikasi non pribadi melibatkan program publikasi, seperti iklan. Pengaruh iklan dapat membuat seseorang untuk bisa tertarik dalam membeli produk yang ditawarkan karena tertarik dengan pemaparan yang di tawarkan oleh iklan tersebut, sehingga bisa membeli serta menggunakan barang tersebut. Contoh : membeli barang saat ada diskon, setelah melihat iklan di televisi maupun dikoran dengan potongan harga hingga 70%.
2. Interaksi orang dengan situasi
Memahami serta menganalisis pengaruh situasi dalam proses pembelian barang.
Banyak dari konsumen yang dipengaruhi oleh variasi dari situasi lain yang sesuai denga keadaan mereka saat itu, belum tentu saat orang lain menggunakan produk A saat ia berjemur di pantai tapi bisa saja orang lain menggunakan produk A sebagai lotion untuk ke kantor atau kemanapun ia pergi tidak harus saat berjemur saja. Jadi penggunaan produk tertentu tidak hanya pada satu situasi saja tapi bisa untuk situasi lain untuk orang lain.
3. Pengaruh situasi yang tidak terduga
Memahami perilaku membeli dalam situasi yang tak terduga.
Bagaimana seseorang mengerti akan potensi dari pengaruh situasi yang tak terduga yang dapat merusak keakuratan ramalan yang didasarkan pada maksud pembelian, yang tadinya ia tidak mau membeli barang tapi karena susatu hal jadi membeli barang tersebut.
Contoh : saat jalan ke pusat perbelanjaan, ibu terlihatt ingin membeli baju baru padahal awalnya mereka ke pusat perbelanjaan hanya untuk belanja bulanan.
1.Jenis- jenis situasi konsumen : komunikasi, pembelian, pemakaian
Memahami komunikasi, pengaruh iklan pada pembelian dan memakai suatu produk.
Situasi komunikasi dapat di definisikan sebagai latar dimana konsumen dihadapkan kepada komunikasi pribadi maupun nonpribadi. Komunikasi pribadi mencakup percakapan yang mungkin diadakan konsumen dengan orang lain, sedangkan komunikasi non pribadi melibatkan program publikasi, seperti iklan.
Pengaruh iklan dapat membuat seseorang untuk bisa tertarik dalam membeli produk yang ditawarkan karena tertarik dengan pemaparan yang di tawarkan oleh iklan tersebut, sehingga bisa membeli serta menggunakan barang tersebut.
Contoh : membeli barang saat ada diskon, setelah melihat iklan di televisi maupun d Koran dengan potongan harga hingga 70%.
2.Interaksi orang dengan situasi
Memahami serta menganalisis pengaruh situasi dalam proses pembelian barang.
Banyak dari konsumen yang dipengaruhi oleh variasi dari situasi lain yang sesuai denga keadaan mereka saat itu, belum tentu saat orang lain menggunakan produk A saat ia berjemur di pantai tapi bisa saja orang lain menggunakan produk A sebagai lotion untuk ke kantor atau kemanapun ia pergi tidak harus saat berjemur saja.
Jadi penggunaan produk tertentu tidak hanya pada satu situasi saja tapi bisa untuk situasi lain untuk orang lain.
3.Pengaruh situasi yang tidak terduga
Memahami perilaku membeli dalam situasi yang tak terduga.
Bagaimana seseorang mengerti akan potensi dari pengaruh situasi yang tak terduga yang dapat merusak keakuratan ramalan yang didasarkan pada maksud pembelian, yang tadinya ia tidak mau membeli barang tapi karena susatu hal jadi membeli barang tersebut.
Contoh : saat jalan ke pusat perbelanjaan, ayah melihat ingin membeli baju baru padahal awalnya mereka ke pusat perbelanjaan hanya untuk belanja bulanan
RISET PEMASARAN
Berkenaan dengan definisi yang luas mengenai riset pemasaran, American Marketing Association (AMA) memberikan definisi resmi mengenai riset pemasaran pada tahun 1987 sebagai “fungsi yang menghubungkan konsumen, pelanggan dan masyarakat umum dengan pemasar melalui informasi. Informasi ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menentukan peluang dan masalah pemasaran; merumuskan, menyempurnakan dan mengevaluasi tindakan-tindakan pemasaran; memantau kinerja pemasaran; dan menyempurnakan pemahaman yang dapat membuat aktivitas pemasaran lebih efektif. Riset pemasaran menentukan informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan tersebut; merancang metode untuk pengumpulan informasi; mengelola dan mengimplementasikan proses pengumpulan data; menganalisis hasil-hasil yang diperoleh; dan mengkomunikasikan hasil temuan dan implikasinya”.
Maksud tindakan yang sistematis seperti yang dijelaskan di atas adalah suatu tindakan yang dilakukan secara teratur dan konsisten didasarkan atas kegiatan-kegiatan yang ilmiah serta dapat dibuktikan kebenarannya. Untuk kegiatan riset pemasaran, kegiatan yang sistematis tersebut meliputi berbagai kegiatan, mulai dari; perumusan masalah, penentuan desain riset, perancangan metode pengumpulan data, perancangan sampel dan pengumpulan data, analisis dan interpretasi data serta penyusunan laporan riset.
# Perumusan Masalah
Salah satu peranan penting dari riset pemasaran adalah membantu merumuskan masalah yang harus diatasi. Riset hanya dapat dirancang secara sistematis untuk memberikan informasi berharga jika masalah yang dihadapi telah dirumuskan secara jelas dan akurat. Proses perumusan masalah meliputi pula spesifikasi tujuan riset yang dilakukan.
# Penentuan Desain Riset
Pada tahapan ini dibuat kerangka untuk melaksanakan penelitian. Di dalamnya memuat secar a rinci prosedur untuk pengumpulan data, cara pengujian hipotesis, kemungkinan jawab terhadap research questions samapi dengan model analisis yang dipergunakan.
# Perancangan Metode Pengumpulan Data
Setelah ditentukan model yang dipakai untuk pengumpulan data, dilakukan kegiatan pengumpulan data baik primer maupun sekunder. Pengumpulan data primer dapat dilakukan dengan cara interviewing, dengan wawancara langsung, telepon maupun surat. Sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dapat digunakan fasilitas internet, perpustakaan, publikasi lembaga-lembaga statistik, majalah dan sebagainya.
# Perancangan Sampel dan Pengumpulan Data
Perancangan sampel harus dilakukan dengan menspesifikasi kerangka sampling, proses pemilihan sampel dan jumlah sampel. Kerangka sampling merupakan daftar unsur populasi yang harus diambil sampelnya. Proses pemilihan sampel didasarkan pada berbagai metode sampling, baik probability sampling maupun non probability sampling.
# Analisis dan Interpretasi Data
Temuan riset pemasaran tidak akan ada nilainya jika tidak dianalisis dan diinterpretasikan. Analisis data terdiri atas beberapa langkah, yakni: editing, koding, tabulasi, analisis (misalnya uji statistik) dan interpretasi data.
# Penyusunan Laporan Riset
Laporan riset merupakan rangkuman hasil, kseimpulan dan rekomendasi penelitian yang diserahkan kepada pihak manajemen untuk pengambilan keputusan. Biasanya laporan riset akan menjadi standar penilaian yang digunakan para eksekutif dalam mengevaluasi proses manfaat riset pemasaran. oleh sebab itu laporan riset harus jelas, informatif dan akurat.
TIPE KONSUMEN MENURUT LOYALITASNYA
1. Advocate (loyalitas tinggi)
1. Advocate tercipta ketika perusahaan mampu memberikan pelayanan yang melebihi harapan konsumen dan menciptakan pengalaman yang berkesan bagi mereka.
2. Advocate meruapakan konsumen yang sangat loyal pada suatu merek atau produk dan akan menolak berpindah ke pesaing kita walaupun mendapat penawaran yang menggiurkan.
3. Adcocate bersedia menanggung ketidaknyamanan dalam membeli produk dan jasa kita di tengah persaingan yang tinggi,bahkan dalam harga yang lebih mahal sekalipun.
4. Advocate memberi pengaruh kepada orang lain. Mereka akan menceritakan tentang perusahaan kita kepada siapapun. Mereka merupakan pemasar handal (dan yang terpenting GRATIS haha) bagi perusahaan.
2. Apathetic (konsumen yang hanya sekadar puas
1. Konsumen akan menjadi apathetic bila kita kita hanya memenuhi harapan dasar mereka. Inilah mengapa seringkali kepuasan didefinisikan sebagai ketiadaan masalah.
2. Meskipun cenderung loya, tipe ini tidak bersedia menerima ketidaknyamanan ,berusaha extra untuk mendapatkan produk dan membayar harga premium untuk produk kita.
3. Apahtetic juga mudah untuk berpindah ke pesaing apabila mendapat tawaran yang sedikit lebih “wah” dari pesaing kita.
4. Apathetic akan menutup mulutnya dan cenderung tidak bercicara mengalami pengalaman konsumsinya, baik ataupun buruk.
3. Assasin ( Virus negatif )
1. Assasin merupakan konsumen yang tidak puas akan pelayanan kita atau bahkan mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan/ mengecewakan.
2. Assasin akan tercipta ketika kita gagal memenuhi harapan dasar yang ditetapkan konsumen dalam sebuah industri- atau gagal memecahkan masalah ketika ia terjadi
3. Assasin aktif mencari alternatif lain dan akan beralih meski mereka harus membayar lebih atau menanggung kesulitan dalam proses peralihan menuju pesaing kita.
4. Assasin bersikap vokal dan akan berusaha merusak merek produk kita dengan membujuk orang lain untuk tidak berbisnis dengan kita.
Selasa, 11 Mei 2010
tugas 4 pendidikan kewarganegaraan
(resya rusliana / 2EA04 /11208025)
Secara umum, pertahanan adalah reaksi dari suatu badan terhadap sebuah serangan, dan melalui ekstensi segala cara dan langkah-langkah identifikasi dan pengukuran risiko atau bahaya, demikian pula dengan perlindungan dan/atau tanggapan.
menurut saya pertahanan terhadap negara itu adalah suatu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara seperti yang tertera pada pasal 30 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
pertahanan terhadap negara tidak saja di lakukan oleh kepolisian republik indonesia dan tentar nasional indonesia saja tetapi rakyat juga harus ikut terlibat dalam mempertahankan negara .
Dalam hal pertahanan negara bukan saja dalam artian berperang senjata tetapi juga pertahanan terhadap negara dengan intelektual yang di miliki oleh anak bangsa karena dengan akal lebih bisa mempertahanankan negara ini di banding berperang dengan senjata secara fisik saja karena secara sadar atau tidak negara kita ini telah di jajah kembali oleh para penjajah tetapi bedanya kita di jajah dengan intelektualnya bukan dengan cara menduduki negara ini secara langsung tetapi denagn mengendalikan pikiran kita .
Hal ini telah banyak kekayaan alam di indonesia yang telah di eksplorasi dan di kirim ke negara asing .
Mengapa hal ini bisa terjadi ?hal ini terjadi karena kurangnya pertahanan kita terhadap negara terlalu kendor(lemah) bahkan bisa di katakan bahwa negara kita terlalu banyak kompromi terhadap suatu pelanggaran yang di buat oleh negara asing .contohnya saja negri tetangga kita malaysia yang sudah jelas-jelas banyak sekali melanggar hukum-hukum yang ada tetapi indonesia tetap saja memberikan komproni terhadap malaysia .
Maka dapat di tarik kesimpulan dari penulisan ini adalah pertahanan terhadap negara tidak hanya berupa angkat senjata tetapi juga dapat menggunakan intelektual yang di miliki,pertahanan negara kita lemah .
Untuk dapat mengantisipasi hal-hal yang telah terjadi alangkah baiknya bila pemerintah dan rakyat harus memahami arti penting dari pertahanan negara itu sendiri,karena dengan demikian secara alami negara ini tidak akan terbelakang,bukan kan telah menjadi cita-cita negar ini untuk setara dengan negara-negara lain maka dapat dimulai dari memahami dan menerapkan arti dari pertahanan negara
Selasa, 13 April 2010
Tugas 2 Pendidikan kewarganegaraan
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Artikel Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
Pasal 1
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.
Pasal 2
1. Setiap negara mempunyai tanggung jawab dan tugas utama untuk melindungi, memajukan dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, antara lain dengan mengambil langkah-langkah yang mungkin perlu untuk menciptakan semua kondisi yang dibutuhkan dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun bidang-bidang lain serta jaminan hukum yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua orang di bawah jurisdiksinya, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat menikmati semua hak dan kebebasan ini dalam praktik.
2. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan lain-lain yang mungkin perlu untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Deklarasi ini dijamin secara efektif.
Pasal 3
Hukum dalam negeri yang sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kewajiban internasional Negara lainnya di bidang hak asasi manusia dan kebebasan dasar merupakan kerangka juridis di mana hak asasi manusia dan kebebasan dasar seharusnya dilaksanakan dan dinikmati, dan bagi pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan efektif dari hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini seharusnya dilakukan.
Pasal 4
Tidak ada dalam Deklarasi ini yang ditafsirkan sebagai menghalangi atau bertentangan dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun sebagai membatasi atau mengurangi ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, dan instrumen-instrumen internasional lainnya dan komitmen yang bisa diterapkan di bidang ini.
Pasal 5
Untuk keperluan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, setiap orang mempunyai hak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, di tingkat nasional dan internasional:
1. Untuk bertemu atau berkumpul secara damai;
2. Untuk membentuk, bergabung dan ikutserta dalam organisasi-organisasi non-pemerintah, perhimpunan atau kelompok;
3. Untuk berkomunikasi dengan organisasi non-pemerintah atau antar-pemerintah.
Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama:
(a) Untuk mengetahui, mencari, memperoleh dan menyimpan informasi tentang semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk mempunyai akses terhadap informasi mengenai bagaimana hak-hak dan kebebasan ini memberi pengaruh dalam sistem legislatif, judisial atau administratif di dalam negeri;
(b) Sebagaimana ditetapkan dalam instrumen hak asasi manusia dan instrumen internasional yang bisa diterapkan lainnya, untuk menerbitkan secara bebas, menanamkan atau menyebarkan kepada orang-orang lain pandangan, informasi dan pengetahuan mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar;
(c) Untuk mempelajari, mendiskusikan, membentuk dan mempertahankan pandangan tentang kepatuhan, baik dalam hukum maupun dalam praktek, mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan, lewat sarana ini dan lain-lain yang pantas, untuk menarik perhatian masyarakat atas masalah-masalah itu.
Pasal 7
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengembangkan dan mendiskusikan gagasan-gagasan dan prinsip hak asasi manusia yang baru, dan untuk menganjurkan agar gagasan dan prinsip tersebut diterima.
Pasal 8
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mempunyai akses secara efektif, atas dasar non-diskriminatif, berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam melakukan urusan-urusan publik suatu negara.
2. Ini mencakup, antara lain, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, hak untuk mengajukan kepada badan-badan pemerintah dan perwakilan atau organisasi yang bersangkutan dengan urusan-urusan publik, kritik dan usul guna memperbaiki fungsi mereka dan untuk menarik perhatian pada setiap aspek dari pekerjaan mereka yang dapat menghalangi atau mengganggu pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Pasal 9
1. Dalam melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memperoleh manfaat atas upaya perbaikan efektif dan perlindungan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak ini.
2. Untuk tujuan ini, setiap orang yang hak dan kebebasannya dilaporkan telah dilanggar, baik secara pribadi atau lewat kuasanya yang sah secara hukum, untuk mengajukan pengaduan dan meminta agar pengaduan tersebut diperiksa dengan segera dalam suatu pemeriksaan terbuka di depan suatu badan peradilan yang bebas, tidak memihak dan kompeten atau kewenangan lain yang ditetapkan dengan hukum, dan untuk memperoleh dari badan yang berwenang tersebut suatu keputusan, sesuai denga n hukum, yang memberikan gantirugi, termasuk setiap kompensasi yang layak, di mana telah terjadi suatu pelanggaran hak atau kebebasan orang tersebut; maupun diberlakukannya keputusan akhir dan penyerahan; semuanya tanpa penundaan yang tidak semestinya.
3. Untuk tujuan yang sama, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, antara lain:
(a) Untuk mengajukan pengaduan tentang kebijakan dan tindakan pejabat dan badan-badan pemerintah-an berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat petisi atau sarana lain yang patut kepada badan-badan judisial, administratif atau legislatif yang berwenang di dalam negeri atau kepada otoritas lain yang kompeten yang ditetapkan oleh sistem hukum suatu Negara, yang harus memberikan keputusan tentang pengaduan tersebut tanpa penundaan yang tidak semestinya;
(b) Untuk menghadiri dengar pendapat untuk urusan-urusan publik (public hearings), pemeriksaan perkara dan pengadilan, untuk membentuk pendapat mengenai kepatuhan mereka terhadap undang-undang nasional dan kewajiban serta komitmen internasional yang bisa diterapkan;
(c) Untuk menawarkan dan menyediakan bantuan hukum yang memenuhi syarat secara profesional atau nasehat lain yang relevan dan bantuan dalam mempertahankan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
4. Untuk tujuan yang sama, dan sesuai dengan instrumen dan prosedur internasional yang bisa diterapkan, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat akses tanpa halangan dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional dengan kompetensi umum atau khusus untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi tentang masalah-masalah hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
5. Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan apabila ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar telah terjadi dalam suatu wilayah di bawah jurisdiksinya.
Pasal 10
Tidak seorang pun boleh berpartisipasi, baik dengan perbuatan atau pun tidak ketika dibutuhkan, dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan tidak seorang pun akan dikenai hukuman atau tindakan sebaliknya dalam bentuk apa pun karena menolak untuk berbuat demikian.
Pasal 11
Setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melaksanakan jabatan atau profesinya yang sah. Setiap orang yang, sebagai akibat dari profesinya, dapat mempengaruhi martabat manusia, hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang-orang lain harus menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu dan mematuhi standar nasional dan internasional yang relevan dari perilaku atau etika jabatan dan profesi.
Pasal 12
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk ikut serta dalam kegiatan damai menentang pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
2. Negara akan mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan perlindungan oleh badan yang berwenang terhadap setiap orang, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terhadap setiap pelanggaran, ancaman, balas dendam, diskriminasi de facto atau de jure yang bersifat sebaliknya, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari tindakan mereka yang sah dalam melaksanakan hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi ini.
Dalam hubungan ini, setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat perlindungan efektif di bawah undang-undang nasional dalam rangka bereaksi terhadap atau menentang, lewat cara-cara damai, kegiatan dan tindakan, termasuk kelalaian oleh Negara, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau induvidu yang mempengaruhi dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Pasal 13
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengumpulkan, menerima dan menggunakan sumber daya dengan maksud yang jelas guna memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar, lewat jalan damai, sesuai dengan pasal 3 Deklarasi ini.
Pasal 14
1. Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah legislatif, judisial, administratif atau tindakan lain yang layak untuk memajukan pengertian semua orang dalam jurisdiksinya mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2. Langkah-langkah tersebut mencakup, antara lain:
a. Publikasi dan tersedianya secara luas hukum dan peraturan nasional dan instrumen dasar hak asasi manusia internasional yang berlaku;
b. Akses sepenuhnya dan setara kepada dokumen-dokumen internasional di bidang hak asasi manusia, termasuk laporan berkala negara kepada badan-badan yang didirikan oleh perjanjian hak asasi manusia internasional di mana negara tersebut menjadi pesertanya, maupun ikhtisar catatan mengenai diskusi dan laporan resmi dari badan-badan itu.
3. Negara harus memastikan dan mendukung, apabila sesuai, perkembangan dan pembentukan lembaga-lembaga nasional yang mandiri dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di semua wilayah di bawah jurisdiksinya, apakah itu ombudsman, komisi hak asasi manusia, atau pun bentuk-bentuk lembaga nasional lainnya.
Pasal 15
Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan dan memfasilitasi pengajaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar pada semua jenjang pendidikan, dan memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab terhadap pelatihan para pengacara, aparatur penegak hukum, anggota angkatan bersenjata dan pejabat publik termasuk unsur-unsur yang layak untuk dimasukkan ke dalam pengajaran hak asasi manusia dari program pelatihan mereka.
Pasal 16
Setiap orang, organisasi non-pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait mempunyai peranan penting dalam memberi sumbangan membuat agar masyarakat lebih menyadari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat kegiatan-kegiatan seperti pendidikan, latihan dan penelitian di bidang ini untuk memperkuat lebih lanjut, antara lain, pengertian, toleransi, perdamaian dan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan di antara semua kelompok ras dan agama, dengan mengingat berbagai latar belakang masyarakat dan komunitas, di mana mereka melaksanakan kegiatannya.
Pasal 17
Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang, yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, harus tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan sebagaimana hal itu sesuai dengan kewajiban internasional yang berlaku dan ditentukan oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang-orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas yang adil, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 18
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap dan di dalam masyarakat, di mana hanya di dalamnya saja perkembangan yang bebas dan sepenuhnya dari setiap orang adalah mungkin
2. Individu, kelompok, dan organisasi non-pemerintah mempunyai peranan penting dan tanggung jawab untuk membela demokrasi, memajukan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan memberi sumbangan kepada peningkatan dan pemajuan masyarakat yang demokratis, lembaga dan proses-prosesnya.
3. Demikian pula, mereka mempunyai suatu peran penting dan tanggung jawab untuk memberi sumbangan, sebagaimana layaknya, kepada peningkatan hak setiap orang akan suatu tatanan sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya dapat diwujudkan sepenuhnya.
Pasal 19
Tidak satu pun di dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan memberikan hak bagi seseorang, kelompok atau badan-badan di dalam masyarakat atau suatu Negara untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini.
Pasal 20
Demikian pula tidak satu pun di dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan memberikan izin kepada negara-negara guna mendukung dan mempromosikan kegiatan individu, kelompok, lembaga atau organisasi non-pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Dalam perundang-undangan RI terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah; keputusan presiden; dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam UUD 1945, terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan pada HAM, yakni: pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29, pasal 31 ayat 1.
Daftar Pustaka
www.prakarsa- one.indoskripsi.com/node/2559 rakyat.org/.../HAM/DEKLARASI_Pembela%20Hak%20Asasi%20Manusia_PBB.rtf
id.wikipedia.org/.../Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan
Resya Rusliana / 11208025
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan - Red), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Dari pengertian-pengertian dan analisis yang ada maka bisa disimpulkan bahwa pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi alam beserta lingkungannya.
Dalam pendidikan terdapat dua hal penting yaitu aspek kognitif (berpikir) dan aspek afektif (merasa). Sebagai ilustrasi, saat kita mempelajari sesuatu maka di dalamnya tidak saja proses berpikir yang ambil bagian tapi juga ada unsur-unsur yang berkaitan dengan perasaan seperti semangat, suka dan lain-lain. Substansi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah membebaskan manusia dan menurut Drikarya adalah memanusiakan manusia. Ini menunjukan bahwa para pakar pun menilai bahwa pendidikan tidak hanya sekedar memperhatikan aspek kognitif saja tapi cakupannya harus lebih luas.
Bagaimana dengan pendidikan di
Apakah pendidikan di
Kesalahan kedua, sistem pendidikan yang top-down atau dari atas kebawah. Freire menyebutnya dengan banking-system. Dalam artian peserta didik dianggap sebagai safe-deposit-box dimana guru mentransfer bahan ajar kepada peserta didik. Dan sewaktu-waktu jika itu diperlukan maka akan diambil dan dipergunakan. Jadi peserta didik hanya menampung apa yang disampaikan guru tanpa mencoba untuk berpikir lebih jauh tentang apa yang diterimanya, atau minimal terjadi proses seleksi kritis tentang bahan ajar yang ia terima. Dalam istilah bahasa arab pendidikan seperti ini dikatakan sebagai taqlid. Artinya menerima atau mengikuti apa saja yang dikatakan oleh para pendidik. Dan ini tidak sejalan dengan substansi pendidikan yang membebaskan manusia (Ki Hajar Dewantara).
Kesalahan ketiga, Saat ini terjadi penyempitan makna dari pendidikan itu sendiri ketika istilah-istilah industri mulai meracuni istilah istilah pendidikan. Di tandai dengan bergantinya manusia menjadi Sumber Daya Manusia (SDM).
Orang-orang di negeri ini, yang beruntung bisa mengenyam pendidikan, pastilah mengetahui bagaimana kurikulum pendidikan sekolah-sekolah kita. Dalam dasawarsa (sepuluh tahun) terakhir, banyak perubahan baru, atau bahkan hal baru, terutama pasca Reformasi. Sejak saya lulus SD (2001), kemudian lulus SMP (2004), sampai akhirnya lulus SMA (2007) dan sekarang jadi mahasiswa di UGM, saya sudah banyak mengalami berbagai macam kurikulum dan berarti saya adalah pelaku dan ‘produk’ dari semua itu.
Ada yang namanya kurikulum tahun 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), serta untuk metode pembelajarannya, ada SCL (Student Center Learning), dan segera katanya akan ada STARS (Student, Teacher, Aestetic, Rulers Sharing). Semua punya tujuan sama: agar kualitas pendidikan di
Yah, yang saya tegaskan di sini adalah: saya bukan guru, bukan pula dosen, yang tahu secara langsung positif/negatifnya kurikulum yang berubah-ubah itu. Yang bisa saya rasakan adalah metode pembelajarannya.
Hari-hari baru kuliah saya di UGM banyak hal yang menarik. Betapa sejak awal upacara penerimaan mahasiswa baru, di universitas, di fakultas, kami diterangkan banyak hal tentang metode pembelajaran yang ada di UGM saat ini. Bahkan sampai hari-hari awal kuliah (perkenalan dosen, bahkan jam kosong), dosen-dosen kembali menerangkan metode-metode pembelajaran itu.
Intinya hanya satu: agar siswa/mahasiswa aktif dalam KBM; mahasiswa aktif mencari tahu ilmu pengetahuan; dan dosen hanya sebagai pembimbing.
Untuk saat ini, mungkin itu masih berupa mimpi-mimpi. Ironis sekali, dosen menjelaskan ini itu ini itu, ealah, yo caranya saja masih dosen oriented. Dosen ngomong panjang lebar tentang SCL tad, tapi mahasiswa cuma didiamkan saja, suruh mendengarkan thok, dan jelas, mahasiswa terkantuk-kantuk! Sampai saat ini pun, saya masih kuliah dengan metode yang tidak jauh berbeda dengan SMA, hanya saja fasilitasnya lebih lengkap.
Mungkin memang SDM pengajarnya yang masih kurang siap. Untuk materi, alhamdulillah sudah cukup lengkap, namun cara penyampaiannya itu lho, masih sama saja. Yah, tapi untuk pengajar yang masih muda, beberapa sudah cukup baik dalam mengajarnya. Lumayan lah.
Belum lagi masalah kurikulum pelajar sekolah yang digonta-ganti namanya (padahal isinya juga sama saja!). Justru malah membingungkan siswanya sendiri. Alah, paling hanya akal-akalan pejabat disana untuk jadi proyek-proyek! dan ujung-ujungnya adalah uang proyek!
Sekolah bertaraf Internasional?
Ini lebih membingungkan lagi. Mungkin terjebak istilah-istilah ‘keren’. Saya sekolah di SMA 1 Jogja, yang mana angkatan saya adalah angkatan pertama kelas bertaraf Internasional. Bahkan sampai mendapat sertifikasi IGCSE dari
Kenapa harus pakai kurikulum pendidikan bangsa lain (dalam hal ini Inggris/Amerika)? itulah yang perlu dipertanyakan. Padahal kurikulum nasional saja sudah cukup lengkap dan baik. Ini namanya juga penjajahan! Bagaimana nasib bangsa
Dan anehnya, malah banyak sekolah-sekolah, yang meniru, dan dengan bangga menyatakan sekolah/kelas Internasional. Padahal guru-gurunya pun masih tidak bisa berbahasa Inggris! Masih untung kalau itu hanya kelas khusus, coba kalau satu sekolah mau ‘distandardkan’?
Sekolah berbasis teknologi informasi?
Ini sebenarnya juga sebuah ‘istilah keren’ untuk menarik siswa saja. Apa sih artinya sekolah berbasis Teknologi Informasi (IT)? Coba dipikir bagaimana cara mengajarnya? pakai komputer? atau istilahnya, e-learning?
Banyak sekolah katanya akan segera menuju era pembelajaran e-learning. Siswa bahkan akhirnya tidak perlu ke sekolah, karena materi pembelajaran bisa diakses di Internet. Hanya ada kelas virtual. Siswa bisa belajar dari rumahnya masing-masing.
Tentunya kita menyambut baik teknologi yang bisa membuat hidup lebih praktis. Tapi, apakah itu yang namanya pendidikan? Saya kira itu sangat tidak baik dan saya katakan: berbahaya! Pendidikan di sekolah tidak hanya proses transfer ilmu dari guru ke murid saja.
Teknologi (komputer, dsb) memang bisa sangat membantu proses transfer ilmu, tapi tidak selamanya itu BENAR. Adakalanya kita masih butuh papan tulis dan kapur! (Whiteboard kali ya?)
Teknologi informasi, komputerisasi, dsb, itu hanyalah sarana bantu pendidikan nomor dua, bukan yang utama. Lebih baik yang dikomputerisasi adalah administrasi/manajemen persekolahannya. Itu pun SDMnya harus benar-benar disiapkan secara matang.
Akhirnya
Hati-hati dengan istilah-istilah keren itu tadi! Tanyakan! Agar kita tidak terjebak dan dipermainkan oleh orang-orang yang sok keren itu tadi! Ujung-ujungnya, hanya uang yang akan masuk ke kantong mereka. Maka dari itu
Daftar Pustaka
yohang.web.id/kurikulum-dan-metode-pembelajaran-pendidikan-di-
Rabu, 10 Maret 2010
Manusia-manusia ini lah yang akan membuat suatu bangsa,Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah .
Dan menurut para ahli bangsa itu sendiri adalah :
Ernest Renan :
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama(sejarah dan cita-cita)
Jalobsen&lipman :
Bangsa adalah kesatuan budaya(cultur unity ) dan kesatuan( kesatuan politik )
Jadi bangsa menurut saya adalah suatu kumpulan manusia yang mempunyai persamaan cita-cita dan sejarah yang sama dan tujuan yang sama yaitu kemerdekaan, dan kemajuan bangsa .
Bangsa dan negara meruoak satu hal yang berbeda perbedaannya terletak pada negara merujuk pada suatu organisasi,sekelompok orang yang berada di dalamnya( organisasi kekuasaan politik)
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Definisi Negara menurut para ahli :
* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
* Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Dapat di simpulkan bahwa Negara adalah suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya dalam membangun Negara yang dicita-cita kan oleh para pejuang terdahulu . Dapat di simpulkan pula bahwa Negara adalah suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakat yang mempunyai sifat memaksa,berdaulat,dan mengikat
Suatu Negara dapat di katakana maju apabila Negara tersebut mempunyai sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dapat di mamfaatkan dengan baik untuk memajukan Negara ini agar dapat bersaing dengan Negara lain .
Syarat terbentuknya suatu Negara adalah adanya penduduk dan warga Negara,Warga Negara adalah seseorang yang di akui secara UU,yang diberikan kartu tanda penduduk sebagai tanda pengenal,dan sebagai bukti bahwa dia terdaftar di daerah yang di tempatinya .
Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus di lakukan dan diakui .
Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Hak-hak diatas telah dia akui oleh pemerintah,dan telah di buat undang-undang sebagai bukti bahwa Negara sangat mengharagai hak-hak Para warga Negara nya .
Contoh kewajiban sebagai warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Negara telah memberikan konstibusinya dalam pemenuhan hak sebagai Negara,maka sebagai timbale baliknya Negara juga menuntut para warga Negara untuk terlibat dalam pembangunan Negara,seperti berparisipasi dalam bela negar,membayar pajak,menjungjung tinggi dasara Negara,hukum dan pemerintahan,dan juga tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut .
ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Dengan demikian penjalanan yang baik antara hak dan kewajiban maka Negara akan mengalami kemajuan da dapat bersaing denagn Negara lain karena Negara tersebut mempunyai warga Negara yang siap untuk bersaing pula di kanca dunia .sedangakan penduduk adalah Penduduk Sekumpulan masyarakat yang tinggal di daerah tertentu Atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu . Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi Demografi banyak digunakan dalam pemasaran yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Masalah penduduk
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk Khususnya. Jika didalam suatu wilayah terjadi kepadatan penduduk maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia. Misal: dengan bertambahnya penduduk berarti pula bertambah pula persedian bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dan sebagainya. Disamping itu apabila pertambahan penduduk diimbangi dengan Fasilitas di atas akan menimbulkan masalah-masalah. misalnya akan bertambah tingginya angka pengangguran, semakin meningkatnya angka kemiskinan, banyak anak usia dini yang tidak sekolah serta menimbulkan tingkat kriminalitas lain. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pertambahan penduduk di suatu daerah atau negara yaitu:
1. Kelahiran
2. Kematian
3. Migrasi
suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
• http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
• http://id.wikipedia.org/wiki/negara dan bangsa
• Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII (Jilid 3), Bambang Suteng, Erlangga (2007)
•
Minggu, 10 Januari 2010
Sabtu, 02 Januari 2010
JAWABAN EKONOMI KOPERASI
PG.
1. B. Konsep Koperasi Barat
2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM
3. C. Aliran Yardstick
4. C. Aliran Commonwealth
5. C. Menurut Mohammad Hatta
6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua
ESSAY
1. Jenis-jenis Konsep Koperasi :
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


