Rabu, 10 Maret 2010

Hubungan antara Negara,bangsa berkaitan erat dengan penduduk maupun warga Negara karena mereka merupakan unsur-unsur dari terbentuk suatu Negara.negara yang besar terbentuk dari lini-lini kecil yang kuat,dari lini-lini yang kuat itulah akan terbentuk suatu kekuatan yang besar untuk membuat Negara,lini-lini tersebut adalah manusia atau individu yang kuat .manusia merupakan makhluk individu tetapi juga merupakan makhluk social,mengapa?karena manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain hal tersebut juga dinyatakan oleh para ahli seperti aristotelesyang mengatakan bahwa manusia senantiasa menjalin hubungan dengan pihak lain yakni sesamanya dan lingkungan karena manusia itu telah berada bersama yang lain dalam satu dunia yang sama.
Manusia-manusia ini lah yang akan membuat suatu bangsa,Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah .
Dan menurut para ahli bangsa itu sendiri adalah :
Ernest Renan :
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama(sejarah dan cita-cita)
Jalobsen&lipman :
Bangsa adalah kesatuan budaya(cultur unity ) dan kesatuan( kesatuan politik )

Jadi bangsa menurut saya adalah suatu kumpulan manusia yang mempunyai persamaan cita-cita dan sejarah yang sama dan tujuan yang sama yaitu kemerdekaan, dan kemajuan bangsa .
Bangsa dan negara meruoak satu hal yang berbeda perbedaannya terletak pada negara merujuk pada suatu organisasi,sekelompok orang yang berada di dalamnya( organisasi kekuasaan politik)

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Definisi Negara menurut para ahli :
* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

* Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Dapat di simpulkan bahwa Negara adalah suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya dalam membangun Negara yang dicita-cita kan oleh para pejuang terdahulu . Dapat di simpulkan pula bahwa Negara adalah suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakat yang mempunyai sifat memaksa,berdaulat,dan mengikat
Suatu Negara dapat di katakana maju apabila Negara tersebut mempunyai sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dapat di mamfaatkan dengan baik untuk memajukan Negara ini agar dapat bersaing dengan Negara lain .

Syarat terbentuknya suatu Negara adalah adanya penduduk dan warga Negara,Warga Negara adalah seseorang yang di akui secara UU,yang diberikan kartu tanda penduduk sebagai tanda pengenal,dan sebagai bukti bahwa dia terdaftar di daerah yang di tempatinya .

Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus di lakukan dan diakui .

Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia

1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Hak-hak diatas telah dia akui oleh pemerintah,dan telah di buat undang-undang sebagai bukti bahwa Negara sangat mengharagai hak-hak Para warga Negara nya .

Contoh kewajiban sebagai warga Negara Indonesia

1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Negara telah memberikan konstibusinya dalam pemenuhan hak sebagai Negara,maka sebagai timbale baliknya Negara juga menuntut para warga Negara untuk terlibat dalam pembangunan Negara,seperti berparisipasi dalam bela negar,membayar pajak,menjungjung tinggi dasara Negara,hukum dan pemerintahan,dan juga tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut .
ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.


Dengan demikian penjalanan yang baik antara hak dan kewajiban maka Negara akan mengalami kemajuan da dapat bersaing denagn Negara lain karena Negara tersebut mempunyai warga Negara yang siap untuk bersaing pula di kanca dunia .sedangakan penduduk adalah Penduduk Sekumpulan masyarakat yang tinggal di daerah tertentu Atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu . Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi Demografi banyak digunakan dalam pemasaran yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Masalah penduduk
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk Khususnya. Jika didalam suatu wilayah terjadi kepadatan penduduk maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia. Misal: dengan bertambahnya penduduk berarti pula bertambah pula persedian bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dan sebagainya. Disamping itu apabila pertambahan penduduk diimbangi dengan Fasilitas di atas akan menimbulkan masalah-masalah. misalnya akan bertambah tingginya angka pengangguran, semakin meningkatnya angka kemiskinan, banyak anak usia dini yang tidak sekolah serta menimbulkan tingkat kriminalitas lain. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pertambahan penduduk di suatu daerah atau negara yaitu:
1. Kelahiran
2. Kematian
3. Migrasi
suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
• http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
• http://id.wikipedia.org/wiki/negara dan bangsa
• Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII (Jilid 3), Bambang Suteng, Erlangga (2007)