Selasa, 13 April 2010
Tugas 2 Pendidikan kewarganegaraan
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Artikel Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
Pasal 1
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.
Pasal 2
1. Setiap negara mempunyai tanggung jawab dan tugas utama untuk melindungi, memajukan dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, antara lain dengan mengambil langkah-langkah yang mungkin perlu untuk menciptakan semua kondisi yang dibutuhkan dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun bidang-bidang lain serta jaminan hukum yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua orang di bawah jurisdiksinya, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat menikmati semua hak dan kebebasan ini dalam praktik.
2. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan lain-lain yang mungkin perlu untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Deklarasi ini dijamin secara efektif.
Pasal 3
Hukum dalam negeri yang sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kewajiban internasional Negara lainnya di bidang hak asasi manusia dan kebebasan dasar merupakan kerangka juridis di mana hak asasi manusia dan kebebasan dasar seharusnya dilaksanakan dan dinikmati, dan bagi pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan efektif dari hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini seharusnya dilakukan.
Pasal 4
Tidak ada dalam Deklarasi ini yang ditafsirkan sebagai menghalangi atau bertentangan dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun sebagai membatasi atau mengurangi ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, dan instrumen-instrumen internasional lainnya dan komitmen yang bisa diterapkan di bidang ini.
Pasal 5
Untuk keperluan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, setiap orang mempunyai hak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, di tingkat nasional dan internasional:
1. Untuk bertemu atau berkumpul secara damai;
2. Untuk membentuk, bergabung dan ikutserta dalam organisasi-organisasi non-pemerintah, perhimpunan atau kelompok;
3. Untuk berkomunikasi dengan organisasi non-pemerintah atau antar-pemerintah.
Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama:
(a) Untuk mengetahui, mencari, memperoleh dan menyimpan informasi tentang semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk mempunyai akses terhadap informasi mengenai bagaimana hak-hak dan kebebasan ini memberi pengaruh dalam sistem legislatif, judisial atau administratif di dalam negeri;
(b) Sebagaimana ditetapkan dalam instrumen hak asasi manusia dan instrumen internasional yang bisa diterapkan lainnya, untuk menerbitkan secara bebas, menanamkan atau menyebarkan kepada orang-orang lain pandangan, informasi dan pengetahuan mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar;
(c) Untuk mempelajari, mendiskusikan, membentuk dan mempertahankan pandangan tentang kepatuhan, baik dalam hukum maupun dalam praktek, mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan, lewat sarana ini dan lain-lain yang pantas, untuk menarik perhatian masyarakat atas masalah-masalah itu.
Pasal 7
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengembangkan dan mendiskusikan gagasan-gagasan dan prinsip hak asasi manusia yang baru, dan untuk menganjurkan agar gagasan dan prinsip tersebut diterima.
Pasal 8
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mempunyai akses secara efektif, atas dasar non-diskriminatif, berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam melakukan urusan-urusan publik suatu negara.
2. Ini mencakup, antara lain, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, hak untuk mengajukan kepada badan-badan pemerintah dan perwakilan atau organisasi yang bersangkutan dengan urusan-urusan publik, kritik dan usul guna memperbaiki fungsi mereka dan untuk menarik perhatian pada setiap aspek dari pekerjaan mereka yang dapat menghalangi atau mengganggu pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Pasal 9
1. Dalam melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memperoleh manfaat atas upaya perbaikan efektif dan perlindungan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak ini.
2. Untuk tujuan ini, setiap orang yang hak dan kebebasannya dilaporkan telah dilanggar, baik secara pribadi atau lewat kuasanya yang sah secara hukum, untuk mengajukan pengaduan dan meminta agar pengaduan tersebut diperiksa dengan segera dalam suatu pemeriksaan terbuka di depan suatu badan peradilan yang bebas, tidak memihak dan kompeten atau kewenangan lain yang ditetapkan dengan hukum, dan untuk memperoleh dari badan yang berwenang tersebut suatu keputusan, sesuai denga n hukum, yang memberikan gantirugi, termasuk setiap kompensasi yang layak, di mana telah terjadi suatu pelanggaran hak atau kebebasan orang tersebut; maupun diberlakukannya keputusan akhir dan penyerahan; semuanya tanpa penundaan yang tidak semestinya.
3. Untuk tujuan yang sama, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, antara lain:
(a) Untuk mengajukan pengaduan tentang kebijakan dan tindakan pejabat dan badan-badan pemerintah-an berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat petisi atau sarana lain yang patut kepada badan-badan judisial, administratif atau legislatif yang berwenang di dalam negeri atau kepada otoritas lain yang kompeten yang ditetapkan oleh sistem hukum suatu Negara, yang harus memberikan keputusan tentang pengaduan tersebut tanpa penundaan yang tidak semestinya;
(b) Untuk menghadiri dengar pendapat untuk urusan-urusan publik (public hearings), pemeriksaan perkara dan pengadilan, untuk membentuk pendapat mengenai kepatuhan mereka terhadap undang-undang nasional dan kewajiban serta komitmen internasional yang bisa diterapkan;
(c) Untuk menawarkan dan menyediakan bantuan hukum yang memenuhi syarat secara profesional atau nasehat lain yang relevan dan bantuan dalam mempertahankan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
4. Untuk tujuan yang sama, dan sesuai dengan instrumen dan prosedur internasional yang bisa diterapkan, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat akses tanpa halangan dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional dengan kompetensi umum atau khusus untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi tentang masalah-masalah hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
5. Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan apabila ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar telah terjadi dalam suatu wilayah di bawah jurisdiksinya.
Pasal 10
Tidak seorang pun boleh berpartisipasi, baik dengan perbuatan atau pun tidak ketika dibutuhkan, dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan tidak seorang pun akan dikenai hukuman atau tindakan sebaliknya dalam bentuk apa pun karena menolak untuk berbuat demikian.
Pasal 11
Setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melaksanakan jabatan atau profesinya yang sah. Setiap orang yang, sebagai akibat dari profesinya, dapat mempengaruhi martabat manusia, hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang-orang lain harus menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu dan mematuhi standar nasional dan internasional yang relevan dari perilaku atau etika jabatan dan profesi.
Pasal 12
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk ikut serta dalam kegiatan damai menentang pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
2. Negara akan mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan perlindungan oleh badan yang berwenang terhadap setiap orang, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terhadap setiap pelanggaran, ancaman, balas dendam, diskriminasi de facto atau de jure yang bersifat sebaliknya, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari tindakan mereka yang sah dalam melaksanakan hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi ini.
Dalam hubungan ini, setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat perlindungan efektif di bawah undang-undang nasional dalam rangka bereaksi terhadap atau menentang, lewat cara-cara damai, kegiatan dan tindakan, termasuk kelalaian oleh Negara, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau induvidu yang mempengaruhi dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Pasal 13
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengumpulkan, menerima dan menggunakan sumber daya dengan maksud yang jelas guna memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar, lewat jalan damai, sesuai dengan pasal 3 Deklarasi ini.
Pasal 14
1. Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah legislatif, judisial, administratif atau tindakan lain yang layak untuk memajukan pengertian semua orang dalam jurisdiksinya mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2. Langkah-langkah tersebut mencakup, antara lain:
a. Publikasi dan tersedianya secara luas hukum dan peraturan nasional dan instrumen dasar hak asasi manusia internasional yang berlaku;
b. Akses sepenuhnya dan setara kepada dokumen-dokumen internasional di bidang hak asasi manusia, termasuk laporan berkala negara kepada badan-badan yang didirikan oleh perjanjian hak asasi manusia internasional di mana negara tersebut menjadi pesertanya, maupun ikhtisar catatan mengenai diskusi dan laporan resmi dari badan-badan itu.
3. Negara harus memastikan dan mendukung, apabila sesuai, perkembangan dan pembentukan lembaga-lembaga nasional yang mandiri dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di semua wilayah di bawah jurisdiksinya, apakah itu ombudsman, komisi hak asasi manusia, atau pun bentuk-bentuk lembaga nasional lainnya.
Pasal 15
Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan dan memfasilitasi pengajaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar pada semua jenjang pendidikan, dan memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab terhadap pelatihan para pengacara, aparatur penegak hukum, anggota angkatan bersenjata dan pejabat publik termasuk unsur-unsur yang layak untuk dimasukkan ke dalam pengajaran hak asasi manusia dari program pelatihan mereka.
Pasal 16
Setiap orang, organisasi non-pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait mempunyai peranan penting dalam memberi sumbangan membuat agar masyarakat lebih menyadari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat kegiatan-kegiatan seperti pendidikan, latihan dan penelitian di bidang ini untuk memperkuat lebih lanjut, antara lain, pengertian, toleransi, perdamaian dan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan di antara semua kelompok ras dan agama, dengan mengingat berbagai latar belakang masyarakat dan komunitas, di mana mereka melaksanakan kegiatannya.
Pasal 17
Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang, yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, harus tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan sebagaimana hal itu sesuai dengan kewajiban internasional yang berlaku dan ditentukan oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang-orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas yang adil, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 18
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap dan di dalam masyarakat, di mana hanya di dalamnya saja perkembangan yang bebas dan sepenuhnya dari setiap orang adalah mungkin
2. Individu, kelompok, dan organisasi non-pemerintah mempunyai peranan penting dan tanggung jawab untuk membela demokrasi, memajukan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan memberi sumbangan kepada peningkatan dan pemajuan masyarakat yang demokratis, lembaga dan proses-prosesnya.
3. Demikian pula, mereka mempunyai suatu peran penting dan tanggung jawab untuk memberi sumbangan, sebagaimana layaknya, kepada peningkatan hak setiap orang akan suatu tatanan sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya dapat diwujudkan sepenuhnya.
Pasal 19
Tidak satu pun di dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan memberikan hak bagi seseorang, kelompok atau badan-badan di dalam masyarakat atau suatu Negara untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini.
Pasal 20
Demikian pula tidak satu pun di dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan memberikan izin kepada negara-negara guna mendukung dan mempromosikan kegiatan individu, kelompok, lembaga atau organisasi non-pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Dalam perundang-undangan RI terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah; keputusan presiden; dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam UUD 1945, terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan pada HAM, yakni: pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29, pasal 31 ayat 1.
Daftar Pustaka
www.prakarsa- one.indoskripsi.com/node/2559 rakyat.org/.../HAM/DEKLARASI_Pembela%20Hak%20Asasi%20Manusia_PBB.rtf
id.wikipedia.org/.../Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan
Resya Rusliana / 11208025
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan - Red), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Dari pengertian-pengertian dan analisis yang ada maka bisa disimpulkan bahwa pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi alam beserta lingkungannya.
Dalam pendidikan terdapat dua hal penting yaitu aspek kognitif (berpikir) dan aspek afektif (merasa). Sebagai ilustrasi, saat kita mempelajari sesuatu maka di dalamnya tidak saja proses berpikir yang ambil bagian tapi juga ada unsur-unsur yang berkaitan dengan perasaan seperti semangat, suka dan lain-lain. Substansi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah membebaskan manusia dan menurut Drikarya adalah memanusiakan manusia. Ini menunjukan bahwa para pakar pun menilai bahwa pendidikan tidak hanya sekedar memperhatikan aspek kognitif saja tapi cakupannya harus lebih luas.
Bagaimana dengan pendidikan di
Apakah pendidikan di
Kesalahan kedua, sistem pendidikan yang top-down atau dari atas kebawah. Freire menyebutnya dengan banking-system. Dalam artian peserta didik dianggap sebagai safe-deposit-box dimana guru mentransfer bahan ajar kepada peserta didik. Dan sewaktu-waktu jika itu diperlukan maka akan diambil dan dipergunakan. Jadi peserta didik hanya menampung apa yang disampaikan guru tanpa mencoba untuk berpikir lebih jauh tentang apa yang diterimanya, atau minimal terjadi proses seleksi kritis tentang bahan ajar yang ia terima. Dalam istilah bahasa arab pendidikan seperti ini dikatakan sebagai taqlid. Artinya menerima atau mengikuti apa saja yang dikatakan oleh para pendidik. Dan ini tidak sejalan dengan substansi pendidikan yang membebaskan manusia (Ki Hajar Dewantara).
Kesalahan ketiga, Saat ini terjadi penyempitan makna dari pendidikan itu sendiri ketika istilah-istilah industri mulai meracuni istilah istilah pendidikan. Di tandai dengan bergantinya manusia menjadi Sumber Daya Manusia (SDM).
Orang-orang di negeri ini, yang beruntung bisa mengenyam pendidikan, pastilah mengetahui bagaimana kurikulum pendidikan sekolah-sekolah kita. Dalam dasawarsa (sepuluh tahun) terakhir, banyak perubahan baru, atau bahkan hal baru, terutama pasca Reformasi. Sejak saya lulus SD (2001), kemudian lulus SMP (2004), sampai akhirnya lulus SMA (2007) dan sekarang jadi mahasiswa di UGM, saya sudah banyak mengalami berbagai macam kurikulum dan berarti saya adalah pelaku dan ‘produk’ dari semua itu.
Ada yang namanya kurikulum tahun 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), serta untuk metode pembelajarannya, ada SCL (Student Center Learning), dan segera katanya akan ada STARS (Student, Teacher, Aestetic, Rulers Sharing). Semua punya tujuan sama: agar kualitas pendidikan di
Yah, yang saya tegaskan di sini adalah: saya bukan guru, bukan pula dosen, yang tahu secara langsung positif/negatifnya kurikulum yang berubah-ubah itu. Yang bisa saya rasakan adalah metode pembelajarannya.
Hari-hari baru kuliah saya di UGM banyak hal yang menarik. Betapa sejak awal upacara penerimaan mahasiswa baru, di universitas, di fakultas, kami diterangkan banyak hal tentang metode pembelajaran yang ada di UGM saat ini. Bahkan sampai hari-hari awal kuliah (perkenalan dosen, bahkan jam kosong), dosen-dosen kembali menerangkan metode-metode pembelajaran itu.
Intinya hanya satu: agar siswa/mahasiswa aktif dalam KBM; mahasiswa aktif mencari tahu ilmu pengetahuan; dan dosen hanya sebagai pembimbing.
Untuk saat ini, mungkin itu masih berupa mimpi-mimpi. Ironis sekali, dosen menjelaskan ini itu ini itu, ealah, yo caranya saja masih dosen oriented. Dosen ngomong panjang lebar tentang SCL tad, tapi mahasiswa cuma didiamkan saja, suruh mendengarkan thok, dan jelas, mahasiswa terkantuk-kantuk! Sampai saat ini pun, saya masih kuliah dengan metode yang tidak jauh berbeda dengan SMA, hanya saja fasilitasnya lebih lengkap.
Mungkin memang SDM pengajarnya yang masih kurang siap. Untuk materi, alhamdulillah sudah cukup lengkap, namun cara penyampaiannya itu lho, masih sama saja. Yah, tapi untuk pengajar yang masih muda, beberapa sudah cukup baik dalam mengajarnya. Lumayan lah.
Belum lagi masalah kurikulum pelajar sekolah yang digonta-ganti namanya (padahal isinya juga sama saja!). Justru malah membingungkan siswanya sendiri. Alah, paling hanya akal-akalan pejabat disana untuk jadi proyek-proyek! dan ujung-ujungnya adalah uang proyek!
Sekolah bertaraf Internasional?
Ini lebih membingungkan lagi. Mungkin terjebak istilah-istilah ‘keren’. Saya sekolah di SMA 1 Jogja, yang mana angkatan saya adalah angkatan pertama kelas bertaraf Internasional. Bahkan sampai mendapat sertifikasi IGCSE dari
Kenapa harus pakai kurikulum pendidikan bangsa lain (dalam hal ini Inggris/Amerika)? itulah yang perlu dipertanyakan. Padahal kurikulum nasional saja sudah cukup lengkap dan baik. Ini namanya juga penjajahan! Bagaimana nasib bangsa
Dan anehnya, malah banyak sekolah-sekolah, yang meniru, dan dengan bangga menyatakan sekolah/kelas Internasional. Padahal guru-gurunya pun masih tidak bisa berbahasa Inggris! Masih untung kalau itu hanya kelas khusus, coba kalau satu sekolah mau ‘distandardkan’?
Sekolah berbasis teknologi informasi?
Ini sebenarnya juga sebuah ‘istilah keren’ untuk menarik siswa saja. Apa sih artinya sekolah berbasis Teknologi Informasi (IT)? Coba dipikir bagaimana cara mengajarnya? pakai komputer? atau istilahnya, e-learning?
Banyak sekolah katanya akan segera menuju era pembelajaran e-learning. Siswa bahkan akhirnya tidak perlu ke sekolah, karena materi pembelajaran bisa diakses di Internet. Hanya ada kelas virtual. Siswa bisa belajar dari rumahnya masing-masing.
Tentunya kita menyambut baik teknologi yang bisa membuat hidup lebih praktis. Tapi, apakah itu yang namanya pendidikan? Saya kira itu sangat tidak baik dan saya katakan: berbahaya! Pendidikan di sekolah tidak hanya proses transfer ilmu dari guru ke murid saja.
Teknologi (komputer, dsb) memang bisa sangat membantu proses transfer ilmu, tapi tidak selamanya itu BENAR. Adakalanya kita masih butuh papan tulis dan kapur! (Whiteboard kali ya?)
Teknologi informasi, komputerisasi, dsb, itu hanyalah sarana bantu pendidikan nomor dua, bukan yang utama. Lebih baik yang dikomputerisasi adalah administrasi/manajemen persekolahannya. Itu pun SDMnya harus benar-benar disiapkan secara matang.
Akhirnya
Hati-hati dengan istilah-istilah keren itu tadi! Tanyakan! Agar kita tidak terjebak dan dipermainkan oleh orang-orang yang sok keren itu tadi! Ujung-ujungnya, hanya uang yang akan masuk ke kantong mereka. Maka dari itu
Daftar Pustaka
yohang.web.id/kurikulum-dan-metode-pembelajaran-pendidikan-di-
